Negara: Indonesia
Bahasa: Bahasa Indonesia
Sumber: Ecolab
ECOLAB DEUTSCHLAND GMBH
CHROMOL Pelapis logam LEMBAR DATA KEAMANAN NAMA PRODUK PENGGUNAAN DAN PEMBATASAN YANG DIREKOMENDASIKAN NOMOR TELEPON DARURAT : : INFORMASI PEMASOK : CHROMOL Gunakan hanya untuk tujuan pada label produk. : BAGIAN 1. IDENTIFIKASI PRODUK KIMIA DAN PERUSAHAAN NAMA-NAMA LAIN : Tidak ada. INFORMASI PENGENCERAN PRODUK : Tidak berlaku PT. Ecolab Indonesia Jl. Jababeka XII Kav V-37 Kawasan Industri jababeka, Cikarang Indonesia 17350 Tel : (62-21) 5707557 Fax : (62-21) 5707682 +1 651-222-5352 KOROSI/IRITASI KULIT - 3 IRITASI/ KERUSAKAN PARAH PADA MATA - 2B TOSISITAS SISTEMIK PADA ORGAN TARGET SPESIFIK KARENA PAPARAN TUNGGAL [Efek narkotik] - 3 BAHAYA ASPIRASI - 1 KLASIFIKASI GHS (GLOBALLY HARMONISED SYSTEM ~ SISTIM HARMONISASI GLOBAL) : KATA SINYAL : Berbahaya PERNYATAAN BAHAYA : Menyebabkan iritasi kulit ringan. Menyebabkan iritasi mata pada mata. Mungkin fatal jika tertelan dan masuk saluran pernafasan. Dapat menyebabkan mengantuk atau pusing. PIKTOGRAM : PERNYATAAN KEHATI-HATIAN PENCEGAHAN : Gunakan hanya di udara terbuka atau di area dengan ventilasi yang baik. Hindari menghirup uap. Cuci tangan dengan bersih setelah penanganan. 2. IDENTIFIKASI BAHAYA ELEMEN LABEL GHS PRODUK TERJUAL PENGGUNAAN PRODUK DICAIRKAN Produk dijual siap pakai. 910862-06 HALAMAN: 1/7 _CHROMOL_ 2. IDENTIFIKASI BAHAYA TANGGAPAN : JIKA TERHIRUP: Pindahkan korban ke udara segar dan menjaga nyaman untuk bernafas. Hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis jika anda merasa kurang sehat. JIKA TERTELAN: Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis. JANGAN merangsang muntah. Jika terjadi iritasi kulit: Dapatkan nasihat medis. JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak jika memakainya dan mudah dilakukan. Lanjutkan membilas. Jika iritasi mata berlanjut: Dapatkan nasihat medis. PENYIMPANAN : Tidak teridentifikasi adanya tindakan khusus lainnya. PEMBUANGAN : Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. BAHAYA LAIN : Tidak dike Baca dokumen lengkapnya